Pesona Gili Balu, Wisata Bahari sekaligus Konservasi di Sumbawa Barat

mongabay.co.id Bangunan di pinggir jalan itu masih terlihat baru. Aroma cat berwarna krem itu bahkan masih terasa menusuk hidung. Lokasinya persis menghadap ke laut, tak jauh dari Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur.
Bangunan itu merupakan bantuan dari Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF) melalui program Coremap-CTI yang didukung oleh Bappenas dan juga ADB. Bantuan tersebut untuk mendukung ditetapkannya Gili Balu, sebagai kawasan konservasi perairan. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Ini sudah kami serahkan. Dan, sekarang sudah ada pengelolanya,” kata Leonas Chatim, konsultan ICCTF saat kunjungan monitoring jelang penutupan program, belum lama ini. Sesuai namanya, bangunan dengan ukuran 5×12 meter itu dimanfaatkan sebagai pusat informasi Taman Wisata Perairan Gili Balu.
Gili Balu merupakan lokasi ketiga pelaksanaan program Coremap-CTI yang berlangsung sejak 2020 silam. Dua lokasi lainnya berada di Nusa Penida, Bali dan Gili Matra (Meno, Air dan Trawangan) di Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Leonas menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai wilayah konservasi, Gili Balu merupakan wilayah pencadangan konservasi. Status konservasi baru ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui surat keputusan nomor: 74 Tahun 2021 dengan skema Taman Wisata Perairan (TWP).
Merujuk SK tersebut, luas keseluruhan Gili Balu mencapai 5.846,67 hektar yang terdiri atas zona inti seluas 608,69 hektar. Kemudian, zona pemanfaatan terbatas seluas 4.947,78 hektar dan zona lain sesuai peruntukan (jalur perlintasan kapal) seluas 289,20 hektar. “Sebagai pelaksana sebelumnya adalah cabang dinas DKP Provinsi yang pada 2022 diubah menjadi UPTD dan sekarang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”, terang Leonas.